Papua,fokusnusatenggara.Com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB -OPM) sinyal akan segera membebaskan Pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens, yang disandra sudah setahun 8 bulan ini. TPNPB akan carter pesawat untuk menjemput pilot Philip Mark Mehrtens dari Ndugama Papua ke negara ketiga tetapi bukan Indonesia.
“ Demi menjamin hak asasi manusia, maka kami TPNPB OPM akan segera bebaskan pilot Susy Air Philip Mark Mehrtens paling lambat awal Oktober 2024 ini. Dia harus dijemput pihak PBB dan fasiltator jaringan kami TPNPB OPM yakni dari Jerman, Swis,Belanda dan beberapa negara lainnya serta Dewan Gereja dunia kata Juru bicara TPNPB OPM kepada fokusnusatenggara.Com Kamis malam ini, 5 September 2024.
“ Kami TPNPB OPM akan carter pesawat khusus untuk jemput Philip Mark Mehrtens dari tempat penyanderaannya ,” tambah Sebby Sambom. September 2024.
Sebby menyebutkan upaya TPMNPB OPM membebaskan pilot asal Selandia Baru Philip Mark Mehrtens karena semata –mata kemanusiaan. Ini sesuai hasil pertemuan pihaknya dengan para negosiator di Singapura bulan Juli 2024 lalu di Singapura.
“ Dalam pertemuan pihak kami TPNPB OPM dengan para negosiator antaranya dari Jerman, Swis, Belanda dan beberapa negara lagi di Singapura Juli lalu, kami sepakat untuk bebaskan pilot tetapi dengan syarat yang harus diterima,” jelas Sebby Sambom.
Syarat utama dan terutama lanjut Sebby Sambom, TPNPB OPM akan membuat proposal dengan perihal pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens ke pemerintah Selandia Baru untuk berunding dengan pemerintah Indonesia
“ Dalam minggu ini kami akan buatkan proposal untuk dteliti Panglima Kodap III Ndugama Brigjen Egianus Kogeya. Setelah di acc, kami akan net kan dan kirim ke pemerintah Selandia Baru untuk berunding dengan Indonesia ,” kata Sebby Sambom seraya menolak menyebutkan isi proposal tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.