ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Breaking News ! Bripda Torino Tobo Dara Yang Menganiaya Dua Siswa SPN Akhirnya Dipecat

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan:

 Sanksi Etika : Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi Administratif

Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.

Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Polri Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan

Kabidhumas menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.

Baca Juga :  .Pemprov NTT dan Kejati Kerja Sama Untuk Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur.

Komitmen Polda NTT: Penegakan Etik untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Baca Juga :  Polda NTT Gelar Lomba Lari Antar Satker: Bukan Sekadar Jarak, Ini Soal Jiwa Korsa dan Gelora Semangat

Kabidhumas menyampaikan bahwa Polda NTT akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik.

“Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik

  • Bagikan