ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Breaking News ! Bripda Torino Tobo Dara Yang Menganiaya Dua Siswa SPN Akhirnya Dipecat

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —Bripda Torino Tobo Dara anggota Dit Samapta Polda NTT yang diketahui menganiaya dua siswa SPN KLK dan JSU,Kamis 13 November 2025 lalu akhirnya dipecat. Kepastian ini diputuskan dalam sidang kode etik diruang Tahti Mapolda NTT, Selasa 18 November 2025.

Keputusannya, Bripda Torino yang baru 9 bulan memakai baju kepolsian itu dibertentikan tidak dengan hormat. Walau dia masih banding namun dipastikan pada tingkat banding akan tetap diputus PTDH.

Nasib mujur justru didapat Gilberth Hein De Reynald Puling, rekannya yang merekam adegan tindidakan kekesan itu. Dia hanya dipatsus, ditahan selama 20 hari dan dikenai demosi.

Baca Juga :  Polda NTT Ungkap Penyelewengan 180 Ribu BBM Subsidi di Manggarai Barat

Ikhawl di PTDH Bripda Torino Tobo dara ini dibenarkan Kapolda NTT Irjen Pol Ridi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu 19 November 2025.

“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tegas Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Dia menyebutkan untuk kasus pertama Pertama: BRIPDA Torino Tobo Dara Dijatuhi PTDH. Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Baca Juga :  Seldi Berek Kalah Lawan Polres Malaka Di Sidang Pra Peradilan

Sanksi Etika  : Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 Sanksi Administratif

Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Kepergok Berduaan di Rumah Janda Cantik, Kepala Desa ini Dinikahkan Dihadapan Warga Disaksikan Isteri Sahnya

Kasus Kedua: BRIPDA Gilberth Hein De Reynald Puling Dijatuhi Demosi

Pada persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.

  • Bagikan