“Begitu selesai korban dan mamanya langsung pamit, katanya ke Polda untuk pemeriksaan,” kata Yandro.
Dipecat Jika Sudah Jadi Tersangka
Terkait status MML yang merupakan pegawai PPPK di lingkungan BPTD Kelas II NTT, Yandro mengatakan berkas hasil pemeriksaan internal terhadap pegawaitersebut telah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Menurut dia, pihak kementerian masih menunggu perkembangan dan hasil penanganan perkara dari Polda NTT sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap MML.
“Mereka di Jakarta menanti hasil dari Polda NTT. Misalnya begitu MML ditetapkan sebagai tersangka, saat itu juga langsung dipecat,” tegas Yandro.
Sebelumnya, keluarga seorang anak di Kota Kupang melaporkan MML ke Polda NTT terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, sebelumnya menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi berulang dan meminta penyidik Polda NTT memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan korban anak tersebut.
Kasus itu kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak BPTD Kelas II NTT menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal dan menyerahkan hasilnya kepada Kementerian Perhubungan untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai perkembangan proses hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











