ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

BPTD NTT Bantah Korban Diminta Peragakan Adegan, Yandro: Diperiksa Didampingi Ibu

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
mix
Yandro, kami periksa sesuai aturan kepegawaian tidak minta peragakan ( Anton )

“Begitu selesai korban dan mamanya langsung pamit, katanya ke Polda untuk pemeriksaan,” kata Yandro.

Dipecat Jika Sudah Jadi Tersangka

Terkait status MML yang merupakan pegawai PPPK di lingkungan BPTD Kelas II NTT, Yandro mengatakan berkas hasil pemeriksaan internal terhadap pegawaitersebut telah dikirimkan ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Menurut dia, pihak kementerian masih menunggu perkembangan dan hasil penanganan perkara dari Polda NTT sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap MML.

Baca Juga :  Terkait Kasus Persinahan Aipda HPMW dengan Istri Orang, Ini Kata  Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka

“Mereka di Jakarta menanti hasil dari Polda NTT. Misalnya begitu MML ditetapkan sebagai tersangka, saat itu juga langsung dipecat,” tegas Yandro.

Sebelumnya, keluarga seorang anak di Kota Kupang melaporkan MML ke Polda NTT terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, sebelumnya menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi berulang dan meminta penyidik Polda NTT memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan korban anak tersebut.

Baca Juga :  Polda NTT Berhasil Selamatkan Nofriana Ribka Tanggela, Korban TPPO asal NTT di Cikampek Jawa Barat

Kasus itu kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak BPTD Kelas II NTT menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal dan menyerahkan hasilnya kepada Kementerian Perhubungan untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai perkembangan proses hukum.

 

  • Bagikan