Tak hanya itu, Bripka Naries Nuwa juga disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa selama berada di sel tahanan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama berada dalam tahanan ia masih diperbolehkan menggunakan telepon genggam, bahkan sempat terpantau berada di luar tahanan untuk menjalankan aktivitas lain.
Lebih jauh, aktivitas Bripka Naries Nuwa di arena perjudian bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober dan November 2025, yang bersangkutan juga dilaporkan aktif menghadiri sejumlah hajatan perjudian di wilayah Kabupaten TTU dan Belu.
Terkait dugaan keterlibatan Bripka Naries Nuwa dalam aktivitas perjudian tersebut, Kasi Propam Polres Belu, IPDA Triyono, belum merespons upaya konfirmasi wartawan.
Sejumlah sumber menyebutkan, Bripka Naries Nuwa kerap mendapat perlakuan istimewa dan selalu lolos dari proses pidana dalam berbagai kasus sebelumnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam politik praktis serta penguasaan bisnis ilegal seperti perjudian sabung ayam dan bola guling
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











