KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dalam acara pisah kenal antara mantan Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat dengan Ayodhia G.L. Kalake, Penjabat Gubernur NTT yang baru, VBL sapaan mantan Gubernur NTT menitipkan pesan kepada Penjabat Gubernur NTT terkait manejemen Bank NTT.
Dirinya meminta kepada penjabat Gubernur NTT agar melarang manejemen Bank NTT untuk bertemu bahkan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi NTT. Entah apa maksud permintaan tersebut, tetapi yang pasti permintaan tersebut mengandung makna provokasi.
Tidak bisa dipungkiri di mata DPRD kinerja Bank NTT hari ini sedang menurun di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. Masalah hukum MTN yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 60,5 M tidak terbayarkan hingga hari ini, kemudian muncul lagi persolan hukum kredit macet sebanyak Rp 5 M yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Lalu perolehan deviden beberapa tahun terakhir juga yang semakin berkurang adalah masalah yang pantas dievaluasi oleh DPRD.
Ketiga soal di atas adalah masalah yang sudah terlanjur terjadi, saat ini perbaikan kondisi atas hal yang sudah terlanjur ini belum tampak signifikan. Bahkan kecenderungan pertumbuhan laba nampak mulai menurun, hal ini menunjukan kinerja bank NTT saat ini sedang mengalami turbolensi. Laba secara y-o-y bulan Juli 2023 lebih kecil dari laba 3 tahun lalu yakni bulan Juli pada tahun 2020. Mari kita simak kinerja laba bank NTT y-o-y di bulan Juli 2023 di bandingkan dengan perolehan laba pada periode yang sama di bulan Juli tahun 2020 yang lalu, seperti yang tertera pada grafik di bawah ini.
Kejadian hari ini menjadi dasar proyeksi untuk perbaikan kinerja agar bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini perlu di evaluasi kinerja yang lebih detail. Demikian pula perolehan laba pada bulan Juli 2023 mengalami penurunan dari laba pada bulan sebelumnya Juni 2023. Perolehan laba lengkap dari bulan Januari hingga Juli 2023 tampak seperti pada grafik berikut ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.