KUPANG, fokusnusatenggara.com —Bupati Kupang, Yosef Lede, minta agar jemaat “jemput bola” memanfaatkan peluang ekonomi program “ Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintah sekarang ini. Ajakan ini dikemukakan Yosef Lede saat mengikuti ibadah Minggu, 22 Februari 2026, Gereja Golgota Haumoro di Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Ia meminta masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut masuk dalam rantai pasok kebutuhan pangan.
“Jangan kita hanya dengar lalu diam. Ini peluang besar. Tanam sayur, pelihara ayam. Pastikan kebutuhan MBG dipasok dari kebun dan kandang kita sendiri,” tegas Yosef Lede di hadapan jemaat.
Lebih lanjut Yosef Lede berharap Gereja dan jemaat dapat mendukung program-program Pemerintah seperti SPPG dan MBG. Salah satu yang ditekankan pentingnya untuk melakukan kegiatan menanam dan mendistribusikan hasil tanamnya didapur-dapur MBG.
“Ratusan Miliar uang MBG diberikan ke Kabupaten Kupang. Kita mesti menangkap peluang ini dengan menjual hasil tanam, sayur mayur, buah bahkan beras di Dapur MBG. Sehingga memberikan keuntungan bagi kita sendiri, jangan bahan makanan ambil diluar Kabupaten Kupang ,” harap Bupati Yosef.
MBG jelas Yosef melayani anak sekolah, Ibu-ibu Hamil, dan Tenaga Pendidik. Maka dari itu Bupati Kupang menghimbau semua jemaat untuk mulai memanfaatkan lahan yang ada untuk mulai menanam tanaman umur panjang dan umur pendek sehingga kebutuhan MBG dapat diambil dari masyarakat Desa setempat, sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat.
Ajakan Bupati Yosef Lede ini disambut serius oleh sejumlah jemaat. Salah satunya keluarga di Tesbatan yang mulai merencanakan penambahan kandang ayam petelur di pekarangan rumah mereka. Selama ini mereka hanya memelihara ayam kampung dalam jumlah kecil untuk konsumsi sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











