KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Sensasi berbeda dirasakan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, saat berada di balik kemudi mobil listrik di ruas jalan Kota Kupang, Selasa (27/10/2026).
Bukan sekadar melihat kendaraan listrik dipamerkan, Johni langsung menjajalnya dalam perjalanan dari kawasan Bundaran PU Kupang menuju Kantor Gubernur NTT. Pengalaman singkat itu ternyata meninggalkan kesan kuat.
Begitu kendaraan melaju, kenyamanan kabin dan respons akselerasi menjadi hal yang paling menarik perhatian. Suara kendaraan yang nyaris tak terdengar membuat perjalanan terasa berbeda dari kendaraan berbahan bakar minyak.
Johni pun tidak menutupi kesannya setelah merasakan langsung performa kendaraan listrik tersebut.
“Kendaraan listrik ini sangat nyaman dan suaranya hampir tidak terdengar di dalam kabin. Tarikan gasnya responsif dan cepat,” ujar Johni.
Bagi orang nomor dua di Pemprov NTT itu, keunggulan kendaraan listrik tidak berhenti pada sensasi berkendara. Ada persoalan yang jauh lebih besar yang ikut dibawa, yakni bagaimana transportasi masa depan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan.
“Yang paling penting adalah tingkat polusinya yang sangat rendah,” tegasnya.
Johni menilai kehadiran kendaraan listrik dapat menjadi salah satu bagian dari langkah NTT memasuki era transisi energi yang lebih ramah lingkungan.
“Kehadiran kendaraan listrik menjadi langkah nyata untuk menjaga kelestarian alam NTT di tengah transisi energi terbarukan,” katanya.
Pengalaman mengendarai EV juga dirasakan Asisten Logistik Kodam XXVII/Sobe Sonbai NTT, Kolonel Inf. Roihan Hidayatullah, yang hadir mewakili Pangdam XXVII/Sobe Sonbai NTT. Ia mengakui kendaraan tersebut memiliki performa yang cukup mengesankan.
“Akselerasinya cepat, nyaman, ramah lingkungan, dan hemat biaya,” ungkap Roihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











