ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Timbun 350 Liter BBM Subsidi untuk Dijual Rp13 Ribu/Liter, Dua Orang Diciduk Polda NTT di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
gal
Ditreskrimsus Polda NTT ciduk dua pelaku penimbun BBM ilegal ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Sebanyak 350 liter BBM bersubsidi diamankan aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT dari sebuah mobil pikap di Jalan Lintas Timor Raya, Kabupaten Kupang.

Pengungkapan ini bukan sekadar soal pengangkutan BBM. Polisi kini mendalami dugaan bahwa bahan bakar tersebut hendak dibawa ke wilayah Fatuleu Barat untuk diperjualbelikan kembali dengan harga sekitar Rp13.000 per liter.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WITA itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  Usai Perselisihan, Lowonara dan Belle Pilih Berdamai, Polda NTT: Jangan Ada Lagi Konflik

Petugas juga menyita satu unit Suzuki New Carry pikap warna hitam bernomor polisi DH 8088 BH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. Dari kendaraan itu ditemukan sembilan jeriken berisi Pertalite sekitar 315 liter dan satu jeriken berisi solar sekitar 35 liter.

Selain BBM, polisi turut mengamankan STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda NTT Kerahkan 3.227 Personil Gabungan Untuk Amankan SEMANA SANTA 2026

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” tegasnya.

  • Bagikan