Menurut Polda NTT, BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tidak dialihkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, penanganan perkara tersebut berada di bawah Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol. FX. Irwan Arianto. Penyidik Subdit IV Tipidter masih mendalami asal-usul BBM, cara memperoleh, tujuan pengangkutan hingga dugaan rencana penjualan kembali.
Dari penyelidikan awal, kedua orang yang diamankan diduga membeli dan mengangkut BBM jenis Pertalite serta Bio Solar bersubsidi menggunakan mobil pikap tersebut. BBM itu diduga akan dibawa menuju Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi masih menguji seluruh dugaan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan BPH Migas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTT mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pengangkutan maupun perdagangan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











