KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Pergantian kursi Fraksi Partai Hanura di DPRD Kota Kupang memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura secara resmi menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai calon Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/458/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antarwaktu. SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta serta Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani.
Dalam keputusan itu, DPP Hanura menetapkan pemberhentian Mokris Lay sebagai anggota Partai Hanura sekaligus menetapkan Diana Bire sebagai penggantinya untuk kursi DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura.
Diana bukan nama yang muncul secara tiba-tiba dalam proses tersebut. Pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kupang 5, Diana berada di posisi kedua perolehan suara Partai Hanura dengan 2.279 suara.
Sementara Mokris Lay tercatat sebagai peraih suara terbanyak pertama Partai Hanura di dapil tersebut dengan 2.431 suara. Posisi perolehan suara itu kemudian menjadi dasar dalam penetapan Diana sebagai calon pengganti antarwaktu.
Proses PAW tersebut sebelumnya diawali dari usulan DPC Partai Hanura Kota Kupang. Usulan itu dituangkan melalui surat Nomor HANURA/KK/III/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Kupang.
Usulan DPC tersebut selanjutnya memperoleh persetujuan DPD Partai Hanura Provinsi NTT melalui surat Nomor i.13/DPD-NTT/HANURA/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, DPP Hanura juga mencantumkan Putusan Dewan Kehormatan Partai Hanura Nomor KEP/05/DK-HANURA/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar penerbitan keputusan pemberhentian dan PAW tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











