Atas rangkaian pertimbangan itu, DPP Hanura menyatakan proses pemberhentian Mokris Lay dan penetapan Diana Bire sebagai PAW dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan organisasi Partai Hanura.
Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah, membenarkan adanya keputusan DPP Hanura tersebut. Ia mengatakan, DPD NTT telah menyerahkan tindak lanjut keputusan itu kepada DPC Hanura Kota Kupang.
“Kami (DPD Hanura NTT) sudah menyerahkan ke DPC Kota Kupang untuk ditindaklanjuti keputusan DPP,” ujar Refafi saat dikonfirmasi, Senin malam, 5 Oktober 2026.
Sementara Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, mengatakan pihaknya telah menerima SK DPP Hanura terkait pencabutan KTA dan pemberhentian Mokris Lay dari keanggotaan partai. Dokumen tersebut, kata dia, kemudian langsung diteruskan kepada DPRD Kota Kupang untuk diproses lebih lanjut.
“Kami juga sudah menindaklanjuti SK DPP tersebut ke lembaga DPRD Kota Kupang,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Senin malam.
Dengan terbitnya keputusan DPP Hanura tersebut, proses pergantian kursi Fraksi Hanura di DPRD Kota Kupang kini memasuki tahapan administratif berikutnya. Diana Bire diproyeksikan mengisi kursi yang sebelumnya ditempati Mokris Lay setelah seluruh mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diselesaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











