KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat menyusul adanya modus penipuan yang mencatut nama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.
Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas, foto profil hingga nomor kontak yang mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati NTT untuk berkomunikasi dengan masyarakat.
Kejati NTT mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap pesan, telepon maupun komunikasi melalui aplikasi perpesanan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan.
Terlebih apabila komunikasi tersebut berujung pada permintaan uang, bantuan, transfer dana, hadiah maupun kepentingan pribadi lainnya.
Kejati NTT menegaskan, komunikasi yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejati NTT dan disertai permintaan semacam itu bukan merupakan komunikasi resmi institusi serta patut diduga sebagai modus penipuan.
Masyarakat diminta tidak panik dan tidak terburu-buru memenuhi permintaan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejati NTT sebelum melakukan verifikasi melalui saluran resmi.
“Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejati NTT,” demikian penegasan dalam imbauan Kejati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











