Apabila menerima komunikasi yang mencurigakan dan mencatut nama Kasi Penkum maupun pejabat Kejati NTT lainnya, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui layanan resmi yang disediakan Kejati NTT.
Untuk Pelayanan PTSP dan Prioritas, masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-3912-8601.
Sementara untuk menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Hotline Pengaduan Kejati NTT di nomor 0822-9811-3022.
Kejati NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan hanya karena menerima pesan atau telepon dari nomor yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Kejati NTT mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan segera melaporkan setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, sehingga modus tersebut tidak semakin banyak memakan korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











