KEFAMENANU, fokusNusaTenggara.com — Di sebuah desa yang berada di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste, senyum anak-anak tiba-tiba mengembang. Seragam, tas, buku tulis dan alat tulis yang mereka terima mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi 30 anak Desa Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bantuan itu menjadi penyemangat untuk terus bersekolah.
Anak-anak tersebut merupakan bagian dari keluarga kurang mampu yang mendapat perhatian melalui program PLN Peduli. Bantuan disalurkan PT PLN (Persero) dalam momentum menyambut Hari Listrik Nasional (HLN) dengan mengusung tema “Bersama Menyalakan Harapan”.
Sebanyak 30 paket perlengkapan sekolah disiapkan untuk anak-anak penerima. Setiap paket berisi seragam, buku tulis, alat tulis dan tas sekolah yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka selama mengikuti pendidikan.
Di balik penyerahan bantuan tersebut, ada pesan yang ingin dibawa PLN: anak-anak di wilayah perbatasan juga harus memiliki kesempatan untuk bermimpi dan menatap masa depan tanpa merasa tertinggal karena keterbatasan.
Momen penyerahan berlangsung hangat dan dihadiri Kepala Pengelola Perbatasan Provinsi NTT Ir. Maksi Y. E. Nenabu, M.T., perwakilan Bupati TTU, tokoh masyarakat Desa Nilulat, serta jajaran TNI dan Polri setempat.
Mewakili Bupati TTU, Kris Ukat menyampaikan apresiasi terhadap langkah PLN yang memberikan perhatian langsung kepada kebutuhan pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan.
“Dukungan PLN melalui program PLN Peduli ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kami, khususnya dalam menunjang pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di Desa Nilulat,” ujar Kris.
Menurut Kris, dukungan seperti ini memiliki arti penting bagi masyarakat karena pendidikan menjadi salah satu bagian utama dalam meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak di wilayah terluar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











