KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Pelarian panjang Haji Anwar Hatta akhirnya terhenti di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Terpidana perkara korupsi pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, itu diamankan tim kejaksaan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Anwar Hatta selama bertahun-tahun tidak menjalani hukuman meski perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap. Ia kemudian tercatat sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berdasarkan surat bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk melaksanakan eksekusi terhadap Anwar Hatta.
Anwar Hatta diketahui merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Karya Mandiri dalam proyek pengadaan peralatan Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2011.
Proyek tersebut antara lain mencakup pencetakan surat suara dan sejumlah perlengkapan logistik Pilkada. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Perjalanan hukum Anwar Hatta sempat berujung putusan bebas di tingkat pertama.
Namun, pada 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, Anwar Hatta juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Anwar Hatta tidak menjalani hukuman dan kemudian melarikan diri ke Kupang. Namanya tercatat dalam DPO sejak 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











