KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Jabatan boleh berganti, tetapi tanggung jawab tidak boleh berhenti di balik meja. Pesan itulah yang ditegaskan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena kepada enam pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Melki menegaskan, jabatan yang dipercayakan kepada seorang aparatur bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kerja nyata dan pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
“Layani masyarakat dengan sepenuh hati. Jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Emanuel saat pelantikan di Kupang, Jumat (11/9/2026).
Menurut Melki, pemerintah tidak boleh hanya sibuk menjalankan rutinitas birokrasi. Setiap pejabat harus memastikan kehadiran pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelayanan yang cepat, responsif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Karena itu, ia meminta pejabat yang baru mendapatkan kepercayaan segera bergerak menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi dan komunikasi antarlembaga juga harus diperkuat agar program pembangunan tidak berjalan secara terpisah.
“Bangun komunikasi dan sinergi yang baik, baik di internal pemerintahan maupun dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Emanuel.
Lima pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 816.2.1/142/BKD.4.2 .
Mreka itu adalah :
Theresia Maria Florentina, SE., M.Ec.Dev., sebagai Kepala Bapperida Provinsi NTT. Sebelumnya, ia menjabat Sekretaris Bapperida.
Kemudian Stefania Tunga Boro, S.Pi., MM., dipercaya memimpin Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Stefania sebelumnya menjabat Sekretaris pada dinas tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











