ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Senin, Kemenkop RI Audiensi Polemik Kopdit Swasti Sari, Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Dibahas

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
SARI 2
Senin, Kemenkop RI Audiensi Polemik Kopdit Swasti Sari, Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Dibahas ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kementerian Koperasi Republik Indonesia) dijadwalkan menggelar audiensi terkait polemik pemilihan Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari pada Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut akan membahas dugaan pelanggaran tata kelola koperasi yang sebelumnya dilaporkan ke pemerintah pusat.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan tim hukum Yohanes Sason Helan dan Jefri Tapobali melalui Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Bildad Thonak dan rekan. Laporan tersebut menyoroti proses pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari yang diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip tata kelola koperasi.

Undangan resmi audiensi tertuang dalam Surat Nomor B-47/D.4.2.KOP/PK.02.00/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Deputi Pengawasan Penataan Usaha, Windy Novita Rauf.

Baca Juga :  Kasihan ! Nasib MML Korban Pemerkosaan, Saat Diperiksa Dilecehkan lagi Oleh Penyidik Aiptu PS Dalam Polsek Wewewa

Berdasarkan surat tersebut, audiensi akan dilaksanakan secara hybrid, yakni di Ruang Rapat Lantai 3 Kementerian Koperasi RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, serta melalui konferensi daring. Agenda dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sejumlah unsur di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi juga dijadwalkan hadir, mulai dari jajaran sekretariat deputi, asisten deputi terkait, pejabat fungsional pengawas koperasi, hingga tenaga ahli kementerian.

  • Bagikan