JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2022-2026 mencapai Rp145,5 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6) seperti dilansir cnnindonesia.com.
Setyo menyebut uang hasil dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.
“Salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujarnya.
Setyo mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus ini menyamarkan pembagian uang menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’.
“Yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” katanya.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo menambahkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











