KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim gabungan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan Unit Resmob Polda NTT berhasil menciduk RAR ( 24 ) karena mencuri sepeda motor, Sabtu ( 11/4). RAR ini adalah mahasiswa si sebuah Perguruan Tinggi ( PT ) Negeri di kota Kupang dan merupakan smester akhir.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang wanita berinisial CMN, yang kehilangan sepeda motornya pada (Senin, 6/4/2026) lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari petunjuk penting, berupa foto wajah terduga pelaku yang sempat diabadikan oleh seorang saksi di lokasi kejadian. Saat itu, saksi menaruh curiga, namun terduga pelaku berdalih bahwa motor tersebut adalah milik keluarganya sebelum akhirnya melarikan diri.
“Berbekal bukti foto dari saksi tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polda NTT untuk melakukan identifikasi. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa aktif semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang,” jelas AKP Jumpatua Simanjorang.
Setelah melakukan pengecekan ke pihak kampus dan melakukan pelacakan keberadaan pelaku, lanjut dia, tim gabungan akhirnya berhasil mengepung kediaman RAR di Jalan Tugu Jepang, Kelurahan Baumata Barat, Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











