KUPANG, fokusnusatenggara.com — Personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Unit Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Batuplat, Kota Kupang, Sabtu (28/3/26).
Peristiwa tersebut terjadi setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.S. (20) terhadap korban perempuan berinisial J.D.A.L. (21).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin oleh IPDA Theorangga Rohi bersama anggota segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Batuplat, Kota Kupang.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi yang cukup tegang di mana masyarakat dalam jumlah besar telah berkumpul, bahkan sebagian di antaranya melakukan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Demi mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menjamin keselamatan semua pihak, petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan dan dilakukan serah terima penanganan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











