KUPANG, fokusnusatenggara.com — Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 2026 M (1447 H) resmi dibuka di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang melalui apel gabungan bersama para stakeholder, Jumad (13/3/2026. Apel pembukaan tersebut dipimpin General Manager Bandar Udara Internasional El Tari Kupang Teguh Darmawan Saiman
Teguh Darmawan Saiman menyatakan kesiapan tersebut meliputi penyesuaian jam operasional bandara, optimalisasi fasilitas sisi udara (airside) dan sisi darat (landside), peningkatan pengawasan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan meliputi maskapai, TNI/Polri, AirNav Indonesia, perusahaan ground handling, serta instansi terkait lainnya.
Persiapan yang dilakukan pihak bandara adalah pelaksanaan sweeping pas bandara, operasi penertiban aliran listrik & ramp check kelayakan kendaraan operasional dan ketaatan pengoperasian kendaraan operasional. Pemeriksaan ini mencakup aspek – aspek penting keselamatan dan keamanan penerbangan terutama untuk pergerakan personil sisi udara dari perusahaan ground handling dan maskapai penerbangan.
“ Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh personil dan kendaraan dalam operasional pendukung penerbangan dari pihak terkait telah melaksanakan dan memenuhi standar keselamatan, serta siap mendukung kelancaran operasional penerbangan selama periode Lebaran 2026 ,” kata Teguh Darmawan Saiman.
Periode Angkutan Lebaran jelas Teguh merupakan sebuah pengulangan momen yang selalu membutuhkan kesiapan maksimal dari seluruh unsur operasional bandara. Dalam masa-masa tersebut, mobilitas masyarakat sangat tinggi.
Oleh karena itu, kami ingin memastikan seluruh fasilitas, personel, dan prosedur operasional berada dalam kondisi siap guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran. Kami juga memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mengantisipasi potensi lonjakan penumpang yang bias saja terjadi,” jelas Teguh Darmawan Saiman.
Sebagai bagian dukungan operasional lanjut Teguh, Bandar Udara Internasional El Tari Kupang juga mengaktifkan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 1447 H/2026 mulai tanggal 13 hingga 30 Maret 2026.
“ Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi, pemantauan pergerakan pesawat dan penumpang, serta percepatan penanganan apabila terjadi kondisi darurat atau kendala operasional ,” katanya.
Dia menyebutkan selama periode angkutan Lebaran, terjadi penyesuaian jam operasional bandara menjadi Siaga 24 Jam, serta seluruh personel operasional, layanan penumpang, airport security, serta tim teknis disiagakan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Sebanyak 72 personel diterjunkan dalam kegiatan posko, yang terdiri dari 45 personel internal Bandar Udara Internasional El Tari Kupang dan 27 personel eksternal yang berasal dari unsur TNI/Polri, BMKG, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan,” imbuh Teguh.
Teguh menambahkan bahwa pemantauan operasional dilakukan secara intensif selama masa Angkutan Lebaran 2026. “Melalui Posko Terpadu, kami melakukan monitoring harian terhadap pergerakan pesawat dan penumpang agar setiap dinamika operasional di lapangan dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan sepenuh hati yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna jasa,” tambahnya.
Selama 18 hari periode Posko Angkutan Lebaran Tahun 2026 lanjut Teguh, Bandar Udara Internasional El Tari Kupang memproyeksikan akan melayani sebanyak 53.763 penumpang. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3) dengan 3.450 penumpang, sementara puncak arus balik diprediksi pada Sabtu, 28 Maret 2026 (H+6) dengan 3.819 penumpang.
“Dengan berbagai langkah persiapan tersebut, Bandar Udara Internasional El Tari Kupang memastikan kesiapan mendukung mobilitas masyarakat selama periode Lebaran 2026 sekaligus menjaga kualitas layanan sesuai standar operasional serta prinsip service excellence dengan melayani sepenuh hati sesuai tagline InJourney Airports,” tegas Teguh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











