KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja, Polresta Kupang Kota, terus menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang terkait pembatasan aktivitas malam dan jam pesta di wilayah Kota Kupang. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, yang mengimbau warga agar mematuhi aturan dan membuat surat pernyataan bermeterai sebelum menggelar pesta.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Taebenu RT 004/RW 002, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (3/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bripka Andri Non menyampaikan imbauan kepada warga binaan yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
” Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kami menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015 serta Surat Edaran Wali Kota Kupang terbaru yang membatasi aktivitas pesta hingga pukul 22.00 Wita,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.
Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas menyerahkan salinan Surat Edaran Wali Kota Kupang kepada tuan pesta, sekaligus meminta agar dibuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000, yang ditandatangani oleh penanggung jawab acara dan Ketua RT setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.