KUPANG, fokusnusatenggara.com — Arnikeb Eben Tung Sely seorang advokat asal Alor resmi melaporkan akun media sosial TikTok “Lika-Liku NTT” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Kamis (18/9/2025). Laporan tersebut teregister degan Nomor: STPLI/95/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Berdasarkan laporan yang diterima, Arnikeb Eben Tung Sely menduga akun tersebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan unggahan akun TikTok “Lika-Liku NTT” yang memuat foto dirinya bersama Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang,
“Pada tanggal 9 September 2025 akun TikTok tersebut mengunggah postingan yang memuat foto saya dan beberapa pejabat, disertai kata-kata yang mencemarkan nama baik saya,” jelas Tung Sely dalam laporan pengaduannya.
Ia menyebut, unggahan itu pertama kali ia lihat pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA saat berada di kediamannya. Postingan itu dianggap telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai advokat.
Arnikeb Eben Tung Sely berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya hingga ke tahap penyidikan. “Saya sudah melapor dan siap mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Namun saya meminta Polda NTT segera memproses laporan ini dan melakukan tindakan pemblokiran akun-akun palsu baik TikTok maupun Facebook agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











