ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Empat Tersangka Pembunuh Aprion Boru di Manulai Diancam Hukaman Mati

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menetapkan pasal hukuman mati kepada empat tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan korban Aprian Boru (27)

Mereka adalah GB dan SN, ditangkap di Oe’ekam, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sedangkan SK dan ET diamankan di Kota Kupang.

Jasad Aprion ditemukan tewas dengan luka sayatan benda tajam dibagian leher di kawasan hutan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 8 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Gubernur NTT : Persoalan Herman Hery Bukan Masalah Partai

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, kepada awak media Senin (17/3/2025), mengungkapkan bahwa keempat pelaku, yakni GB, SN, ET, dan SK, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 junto Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP terkait pembunuhan dan keterlibatan dalam aksi tersebut.

Baca Juga :  57 Bintara Tinggi Polda NTT Lulus Seleksi Pendidikan Alih Golongan 2024

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh ketersinggungan para pelaku yang melihat korban mengenakan kaos bergambar salah satu perguruan silat.

“ Para pelaku merasa tidak senang dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban ,” kata Kombes Aldinan Manurung.

  • Bagikan