RUTENG, fokusnusatenggara.com — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kasus Tong Sampah di kabupaten Manggarai, Kamis, 09 Januari 2025 pukul 16 .00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kejari Manggarai telah mentersangkakan inisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. ”ESD” diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019 seperti dilansir infopertama.co .
Adapun “ESD” merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











