DILI, fokusnusatenggara.com – Rayakan hari Hak Asasi Manusia sedunia, 10 Desember 2024, aktivis Timor Timor Leste kibarkan tiga bendera yakni RMS Maluku, Bintang Kejora Papua dan Republik Timor Barat. Ketiga bendera tersebut dikibarkan di jalan protokol depan Timor Plaza Comoro Dili.
Walaupun ketiga bendera tersebut dikibarkan dijalan protokol, tidak jauh dari Kantor Kedubers Australia, tapi aparat keamanan Timor Leste baik Polisi ( Policia ) maupun tentara ( FDTL ) hanya membiarkan saja, tak menggubris. Padahal para aktivis yang mengibarkan bendera itu antaranya Julio Consalves Pinto, Vicente Raiklaran Araujo cs duduk disampping ketiga bendera tersebut.
Kepada sejumlah awak media luar negeri di Dili, baik Julio Consalves Pinto, Vicente Raiklaran Araujo menegaskan apa yang dilakukan kelompoknya inimemperjuangkan hak –hak warga Papua, Maluku dan Timor Barat yang ingin merdeka.
“ Kami menyuarakan hak –hak masyarakat Papua yang sekarang tengah berjuang merebut kembali kemerdekaan yang dicaplok Indonesia dan Republik Rakyat Maluku ( RMS ) yang sekarang lagi mati suri. Selain itu ada bendera Republik Timor Barat yang kini masuk NTT ,” kata Vicente Raiklaran Araujo yang diamini Julio Consalves Pinto ( 10/12/ 2024).
Keduanya menegaskan apa yang dilakukan kelompoknya ini adalah menyuararakan para pejuang Papua, Maluku dan Timor Barat. “ Satu keinginan kami jika kelak nanti Pulau Timor yang dipisahkan penjajah Belanda dan Portugis akan kembali bersatu jadi negara Timor Raya.
“ Saat kunjungan Paus Fransiskus dan memimpin Missa di Tasitolu Dili 10 September 2024 lalu pemimpin gereja katolik ini sudah memberkati Bendera Timor Barat. Karena itu kami upayakan terus memperjuangkan penyatuan kembali Timor yang satu turunan ini ,” kata Vicente Raiklaran Araujo
Kededepan lanjut Vicente pihaknya merencanakan masyarakat, Tokoh Adat, Raja – Raja Timor Barat dan Timor Leste untuk membahas kiat penyatuan Timor Raya ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











