KUPANG, fokusnusatenggara.com- Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan kasus KKEP Ipda Rudi Soik yang dijatuhi sanksi PTDH sedang dalam tahapan banding. Hal tersebut disampaikan Kabidhumas di Mapolda NTT, Sabtu (19/10/24).
“Saat ini kami telah menerima surat pernyataan banding dari Ipda Rudi Soik pada tanggal 14 Oktober. Dalam jangka waktu 21 hari yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dan memori banding guna pengusulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding ,” Kombes Pol Ariasandy, S.I.K ( 19/10).
Dalam menghadapi keputusan sidang yang dijatuhkan sanksi administrative jelas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, Pemohon Banding memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 69. “Prosedur ini dimulai dengan Pemohon Banding yang harus menyampaikan pernyataan banding secara tertulis melalui Sekretariat KKEP.
“ Penyampaian ini harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan ,”jelas Kombes Pol Ariasandy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











