ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kabidhumas Polda NTT: Prosedur Pengajuan Banding Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com- Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan kasus KKEP Ipda Rudi Soik yang dijatuhi sanksi PTDH sedang dalam tahapan banding. Hal tersebut disampaikan Kabidhumas di Mapolda NTT, Sabtu (19/10/24).

“Saat ini kami telah menerima surat pernyataan banding dari Ipda Rudi Soik pada tanggal 14 Oktober. Dalam jangka waktu 21 hari yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dan memori banding guna pengusulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding ,” Kombes Pol Ariasandy, S.I.K (  19/10).

Dalam menghadapi keputusan sidang yang dijatuhkan sanksi administrative jelas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, Pemohon Banding memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 69. “Prosedur ini dimulai dengan Pemohon Banding yang harus menyampaikan pernyataan banding secara tertulis melalui Sekretariat KKEP.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Ratusan Juta Oknum Anggota Polresta Kupang Ditahan Jaksa dan Segera Disidang

“ Penyampaian ini harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan ,”jelas Kombes Pol Ariasandy.

  • Bagikan