KUPANG,fokusnusatenggara.com- Walikota Kupang, Provinsi NTT, Jefri Riwu Kore menegaskan, terhitung bulan depan, apabila ada tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lingkup Pemkot Kupang, yang tidak disiplin masuk kantor selama 4 kali dalam satu bulan akan langsung diberhentikan.
“ Jadi dalam waktu dekat ini, kita akan terapkan aturan baru bagi PTT yang absen selama 4 kali tanpa keterangan dalam sebulan akan langsung kita berhentikan,” tegasnya kepada wartawan usai mempimpin upacara peringatan HUT Kota Kupang ke 23 di Kantor Walikota, Kamis 25 April 2019.
Menurutnya, tindakan ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN agar bisa bekerja secara maksimal guna melayani masyarakat. Sebab selama ini, dirinya selalu diberi laporan bahwa para pegawai baik itu PTT dan ASN sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
“ Saya selama ini diberi laporan bahwa para pegawai masuk kantor ikut keinginan mereka saja sedangkan aturan soal disiplin berkantor itu sudah ada,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.