Ahmad Talib juga menegaskan bahwa Dinas PUPR seharusnya melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“PUPR harus turun langsung ke titik-titik pemasangan di pinggir jalan, jangan hanya di atas kertas. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Talib menyatakan akan menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Pemerintah Kota Kupang. Ia mendesak agar setiap perusahaan penyedia layanan yang beroperasi di wilayah Kota Kupang diawasi secara ketat oleh dinas terkait.
“Jangan sampai perusahaan melanggar aturan dan justru membahayakan masyarakat di ruang-ruang publik. Pemerintah harus tegas dalam pengawasan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











