KUPANG, fokusnusatenggara.com — “Antrean panjang di fasilitas kesehatan sering menjadi keluhan utama masyarakat, terutama di puskesmas. Namun, di Kota Kupang, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menghadirkan solusi cerdas untuk mengatasi masalah ini”, ungkap Lazariandres Logo, Perencana Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Dengan inovasi teknologi dan pembenahan sistem pelayanan, Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Kupang berhasil meningkatkan kenyamanan pasien dan mempercepat proses pelayanan kesehatan.
Salah satu inovasi utama yang diterapkan oleh Dinkes Kota Kupang adalah sistem antrian digital yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Pasien kini dapat mendaftar dan mendapatkan nomor antrian secara online melalui aplikasi atau situs web resmi.
Sistem ini memungkinkan pasien untuk menghindari antrean panjang di puskesmas, sekaligus memberikan kenyamanan dengan pemberitahuan langsung terkait status antrian mereka.
Dengan adanya sistem antrian digital, pasien tidak lagi perlu datang lebih awal dan mengantri di lokasi. Mereka bisa memanfaatkan waktu dengan lebih efisien, sehingga dapat meminimalisir kerumunan dan mempercepat proses pelayanan.
Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas di Puskesmas
Dinkes Kota Kupang juga melakukan pembenahan fisik dan fasilitas di puskesmas untuk meningkatkan kenyamanan pasien.
Beberapa puskesmas telah dilengkapi dengan fasilitas modern seperti pendingin ruangan, ruang tunggu yang lebih luas dan nyaman, serta media informasi interaktif yang memberikan update tentang jadwal pelayanan, tips kesehatan, dan informasi penting lainnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan mengurangi stres yang sering dialami pasien saat menunggu giliran.
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME)
Selain sistem antrian digital, penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) juga menjadi bagian dari inovasi yang mendukung efisiensi pelayanan kesehatan di Kota Kupang. Dengan sistem RME, seluruh data pasien, dari riwayat medis hingga hasil pemeriksaan, dicatat secara elektronik dan terintegrasi antar fasilitas kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.