KUPANG,fokusnusatenggara.com- Jefri Tapobali atau biasa disapa ‘Red Boy’, akhirnya terpilih secara demokratis sebagai Ketua Karang Taruna Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecaatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 29 Januari 2020.
Fransisko Dugis, Lurah Penfui, mengatakan, pemilihan ketua karang taruna diikuti oleh tiga calon, yakni Yohanes FR. Laga Tapobali (calon dari RT 018), Lazarus Su’at (calon dari RT 012), Norabe Y.B Beda Tupen (calon dari RT 002).
Fransisko menjelaskan salah satu calon Lazarus Su’at tidak hadir sampai dengan pemilihan sehingga hanya ada 2 calon. Dari hasil pemungutan suara yang dilaksanakan secara demokratis, Jefri Tapobali meraih 18 suara, Norabe Y.B Beda Tupen memperoleh 2 suara. Musyawarah Karang Taruna telah menetapkan Jefri Tapobali sebagai ketua Karang Taruna yang baru periode 2020-2023.
“Kami mengucapkan selamat kepada ketua terpilih, semoga dapat mengemban amanah sebaik-baiknya. Karang Taruna adalah mitra antara Lurah, LPM dan para ketua RT/TW, sehingga diharapkan dapat bekerjasama dalam membangun kelurahan ini,” kata Fransisko.
Menurut Fransisko, Ketua Karang Taruna harus mampu merangkul semua orang muda di kelurahan Penfui untuk sama-sama membangun kerjasama dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Ketua Karang Taruna harus bisa menghidupkan kegiatan-kegiatan kepemudaan seperti olahraga dan kegiatan pemberdayaan yang menumbuhkembangkan potensi-potensi orang muda di Kelurahan Penfui,” imbuh Fransisko.
Sementara itu, Jefri Tapobali, ketua Karang Taruna terpilih, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayainya untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai ketua Karang Taruna.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.