KUPANG,fokusnusatenggara.com- Lagi sikap diskriminatif dan arogansi ditunjukan pejabat publik. Kali ini Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Petuk 01, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-Nusa Tenggara Timur. Satker 01, Balai Pelaksana Jalan Nasional VIII (Bali, NTB dan NTT), Ketsia Lanoe.
Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Petuk yang ditangani pihak PT. Hutama Karya, JO. PT. Bunga Raya Lestari, Ketsia Lanoe melarang agar wartawan untuk melakukan tugas peliputan di lokasi proyek.
“ Kami baru dari sana, tapi oleh pihak kontraktor katakan tidak berhak memberikan keterangan sesuai dengan kontrak kerja yang ditanda tangani. Kami juga dilarang oleh PPK untuk berikan keteragan terkait pekerjaan ini,” ungkap Hayer Rahman, wartwan zonalinenews.com, kepada fokusnusatenggara.com siang tadi.
Menurut Hayer, setibanya di lokasi pekerjaan, mereka langsung dihadang oleh petugas kemanan proyek untuk tidak boleh meliput. Bahkan sambil teriak dengan nada kasar langsung mengusir wartawan sambil mengeluarkan kalimat “ Kalian wartawan tidak boleh meliput ini perintah PPK”.
“ Jujur kami sangat tersinggung dengan sikap ini. bagaimana bisa, pejabat publik bisa arogan seperti itu?. Bahkan sampe mengambil sikap melarang wartawan untuk liput,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.