“Pemerintah Kota Kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota se-NTT berkomitmen untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Meskipun Kota Kupang memiliki keterbatasan lahan pertanian, kami tetap berperan strategis dalam mendukung ketahanan pangan melalui distribusi, pemasaran, dan pengolahan hasil pertanian dari berbagai daerah di NTT,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dari pertemuan ini dapat diimplementasikan secara efektif, termasuk dalam penguatan UMKM sektor pangan dan pemanfaatan teknologi pertanian.
“Kami berharap ada kebijakan dan dukungan nyata dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk teknologi, pendampingan, maupun bantuan infrastruktur yang dapat membantu petani dan pelaku usaha pangan di Kota Kupang. Selain itu, kami akan terus mendorong UMKM sektor pertanian dan pangan untuk berkembang melalui berbagai inisiatif yang menghubungkan mereka dengan pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Linus bahwa sebagai kota jasa, Kota Kupang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan melalui distribusi, pemasaran, dan pengolahan hasil pertanian dari berbagai daerah di NTT.
“Kota Kupang bukan hanya berperan sebagai pusat konsumsi, tetapi juga sebagai hub logistik dan perdagangan bagi hasil pertanian dari berbagai daerah di NTT. Kami mendukung penguatan rantai pasok pangan dengan mendorong pengolahan pascapanen, distribusi yang efisien, serta fasilitasi bagi pelaku UMKM sektor pangan. Dengan begitu, strategi swasembada pangan dapat berjalan lebih efektif, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











