Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan penting, terutama terkait aspek regulasi, pendataan, penetapan, pemungutan, dan penyetoran pajak serta retribusi daerah yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain pemeriksaan kepatuhan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja di beberapa daerah di NTT. Pada sektor pendidikan, BPK mencatat masih adanya satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai, Alor, dan Sumba Tengah yang belum memperbarui data sesuai kondisi riil serta keterlambatan sinkronisasi data ke tingkat provinsi yang berdampak pada penyaluran dana pendidikan.
Di bidang kesehatan, BPK menyoroti pembangunan manusia di Kabupaten Manggarai Timur yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal, baik dari sisi ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, maupun alat kesehatan. Selain itu, BPK juga mencatat perlunya peningkatan efektivitas pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Triyantoro menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh pejabat dan entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.
Melalui penyerahan LHP ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, serta mendukung pelaksanaan pengawasan keuangan negara demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











