“Saat ini sedang diproses, mungkin dalam minggu ini sudah diterbitkan, dan dibagikan SK ke masing-masing PTT, SK ini yang akan menjadi dasar untuk pembayaran honor PTT,” ungkapnya.
Dia mengaku, per Januari 2020 ini, PTT akan menerima gaji sesuai dengan penetapan UMK Kota Kupang yang baru, yaitu Rp 2.007.500.(*/ntt-ym)
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.