KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengaktifkan lagi posko-posko penanganan COVID-19 di 51 kelurahan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona.
Pengaktifan kembali semua posko penanganan COVID-19 itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Kupang George Melkinus Hadjoh Nomor 183/HK.443.1/XI 2022 yang diterima ANTARA dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang di Kupang, Rabu, (9/11/2022).
Pemerintah Kota Kupang seperti dalam surat edaran itu telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I guna mencegah penularan COVID-19.
Dalam pengendalian penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Kupang juga mulai memperketat penerapan protokol kesehatan dalam lingkungan kantor bagi semua pegawai.
“Para pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menggunakan masker saat beraktivitas dalam lingkungan kantor guna mencegah penularan virus Corona,” kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.