KUPANG,fokusnusatenggara.com – Pemerintah Kota Kupang meminta maaf secara resmi kepada para tenaga kesehatan (Nakes) terkait polemik tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang selama ini diributkan. Ternyata usulan kenaikan TPP melalui Perwali Nomor 22 Tahun 2022 tidak diajukan Pemkot kepada DPRD saat pembahasan APBD Perubahan pada September 2022 lalu.
“Ini adalah kelemahan kami, karena Perwali yang kami terbitkan oleh tim pelaksana TPP ini tidak sampai diinformasikan secara resmi kepada teman-teman DPRD. Jadi posisi sekarang itu teman-teman DPRD itu tidak salah,” ungkap Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno dalam konfrensi pers di Ruang Garuda, Balai Kota, Rabu (9/11/2022) siang.
Ia mengatakan atas nama Pemerintah Kota Kupang pihaknya memohon maaf atas polemik yang terjadi terkait TPP para Nakes. “Jadi pada kesempatan ini juga saya bersama tim pelaksana TPP, kami juga mohon maaf, dan terkait TPP ini adalah langkah awal di tahun 2022 di Pemerintah Kota Kupang,” jelasnya.
Pauto juga menyampaikan khusus untuk TPP para Nakes akan diajukan pada pembahasan APBD Tahun 2023. Tidak hanya penetapan angka Rp1.350.000 per orang, namun akan disesuaikan dengan kelas jabatan.
Hal yang sama juga dilakukan untuk TPP para guru. Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi menerima TPP, keputusan ini disesuaikan dengan perintah Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. “Karena sertifikasi itu disamakan dengan tambahan penghasilan,” tandasnya.
Hadir juga dalam konferensi pers itu, Asisten III Yanuar Dally, Kepala Dinas Kesehatan, drg. Retnowaty dan Sekretaris BKPPD, Heny Lukas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.