KUPANG,fokusnusatenggara.com– Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 Jumat,(27.05) bertempat di Neo Aston Hotel Jalan Piet A. Tallo Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima – Kota Kupang.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan model penilaian mandiri yang berbasis pada prinsip Total Quality Management yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian secara analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah. PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (Self Assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. PMPRB dalam fungsinya telah ditetapkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Laporan panitia yang dibacakan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang Meilan Sibuea, SSTP.,M.Si dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 yaitu untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan asesor dan admin dalam melakukan pengisian LKE dengan baik, menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memperbaiki pelayanan publik yang baik dan juga untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang. Lanjutnya, Meilan mengungkapkan bahwa melalui bimbingan teknis PMPRB yang diselenggarakan diharapkan dapat memberikan dorongan serta motivasi kepada para aparatur sipil negara untuk bisa memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik serta dapat mewujudkan visi misi pemerintah kota kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.