“Tidak ada visi dan misi kepala dinas atau badan. Yang ada hanyalah visi, misi, dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta tegak lurus mendukungnya,” tegas Maria.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui juru bicara Esy M. Bire memberikan apresiasi atas arah pembangunan yang ditetapkan. Fraksi NasDem menekankan pentingnya konsistensi eksekusi, integrasi lintas OPD, serta efektivitas pengawasan. Mereka juga menyoroti penguatan ekonomi lokal, peningkatan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan air bersih, penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik.
“RPJMD ini harus menjadi dokumen hidup yang benar-benar dipedomani semua OPD, bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Esy.
Fraksi Golkar melalui juru bicara Jemary Yosep Dogon turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi, Bapemperda, dan Pemkot Kupang yang telah membahas dokumen secara cermat. Fraksi Golkar menekankan agar RPJMD benar-benar selaras dengan RTRW 2025–2044 yang tengah difinalisasi, dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta konsisten dengan dukungan anggaran yang memadai. Selain itu, mereka meminta proses harmonisasi perda tetap dikawal agar penetapannya lebih cepat dan tepat.
Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah menindaklanjuti catatan-catatan yang muncul selama pembahasan serta menjaga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.
RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama lima tahun ke depan, memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, serta kerangka pendanaan indikatif. Penetapan RPJMD ini diharapkan menjadi langkah awal mewujudkan Kota Kupang yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











