KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kota Kupang, Rabu (20/8), dipimpin Ketua DPRD Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiela Loudoe, S.Sos.
Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang bersama para asisten, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda Kota Kupang, serta para camat se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas komitmen dan kerja keras dalam membahas hingga menetapkan RPJMD. Menurutnya, dokumen RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.
“Visi kita adalah Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Visi itu diwujudkan melalui delapan misi yang berpijak pada prinsip bahwa memerintah adalah melayani. Pada akhirnya, politik bukan tentang kekuasaan, tetapi tentang pengabdian,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan, tantangan pembangunan saat ini bukan lagi ancaman senjata, melainkan kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pembangunan.
“Sendirian kita hanya setetes air, tetapi bersama-sama kita adalah samudera luas. Kota Kupang akan bercahaya bukan karena lampu di Balai Kota, melainkan karena lilin-lilin kecil yang dinyalakan di kelurahan, kecamatan, dan setiap sudut kota,” tambahnya.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Maria Rosalinda Uta Teku, menegaskan bahwa RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Fraksinya meminta setiap OPD menjadikan RPJMD sebagai rujukan utama dalam perencanaan program, sekaligus menolak adanya program yang tidak sesuai dokumen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











