Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga mengungkapkan rencana penguatan kerja sama ekonomi kawasan. Pemerintah Provinsi NTT saat ini tengah mengembangkan kerja sama kawasan Sunda Kecil bersama Provinsi Bali dan NTB untuk membangun keterhubungan ekonomi antarwilayah. Selain itu, kerja sama juga direncanakan dengan Provinsi Maluku, Maluku Utara, serta enam provinsi di Papua sebagai bagian dari penguatan kawasan selatan dan timur Indonesia.
“Produk-produk UMKM akan menjadi salah satu pengungkit utama dalam kerja sama kawasan ini. Kapal-kapal putih yang dulu menghubungkan NTT, Maluku, dan Papua akan kita aktifkan kembali sebagai penghubung antarwilayah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Frederik C. P. Koenunu, selaku Ketua Panitia Pameran, dalam laporannya menyampaikan bahwa pameran di NTT Fair Bimoku melibatkan 200 stand UMKM. Jumlah tersebut terdiri atas 50 UMKM dari Kota Kupang, 50 UMKM dari Kabupaten Kupang, serta 100 UMKM binaan Pemerintah Provinsi NTT.
Selain pameran produk UMKM, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai lomba, seperti fashion show, modern dance, lomba menyanyi solo antar SMA/SMK, serta lomba hias stand bertema Natal. Pembukaan pameran turut dimeriahkan dengan panggung hiburan yang menghadirkan artis lokal NTT seperti Alfred Gare & Pax Group, Inggid Wakano, serta Edo Kondologit dari Papua.
Untuk diketahui, Pameran HUT ke-67 Provinsi NTT dilaksanakan di 12 titik di seluruh wilayah NTT. Tahap awal digelar di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, sementara 11 titik lainnya akan berlangsung pada 16–20 Desember 2025, meliputi Timor Tengah Selatan, Malaka, Manggarai Timur, Nagekeo, Flores Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, dan Lembata.
Pembukaan pameran ini turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Ketua TP PKK Provinsi NTT Mindriyati Astiningsih, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, para Asisten Sekda dan Staf Ahli Gubernur, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta insan pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











