KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan perhatian kepada masyarakat terkait persoalan Administrasi Kependudukan, khususnya Pelayanan e-KTP, informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, AP. M.Si, melalui press realese dan postingan lewat akun di setiap grup media sosial, Sabtu 25 Januari 2020
Menurut mantan Camat Kelapa Lima ini, langkah ini merupakan bukti nyata kepedulian Wali Kota Kupang DR. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, yang hadir dengan berbagai terobosan baru dalam setiap aspek pelayanan kemasyarakatan di Kota Kupang, “Pak Wali menginstruksikan kepada saya (kadis Dukcapil) untuk selalu peka terhadap persoalan e-KTP”, ujar Agus.
Lanjutnya, beberapa tahun yang lalu proses pengurusan administrasi kependudukan menjadi persoalan serius di kota ini, namun dibawa kepemimpinan Wali Kota yang akrab disapa Jeriko tersebut disiapkan anggaran untuk pembelian blanko e-KTP, namun pihak Dukcapil masih menunggu petunjuk Direktorat Jenderal Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait mekanisme pengadaan blanko melalui hibah dari Ditjen.
Sebelumnya Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, optimis persoalan e-KTP bisa diselesaikan pada tahun 2020, mantan anggota DPR RI dua periode ini melakukan terobosan dengan membuka pelayanan e-KTP langsung jadi, intruksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang, “masyarakat diharapkan dapat mengurus KTP di Dinas Dukcapil, bagi yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat, apabila alat perekaman di kecamatan setempat rusak, bisa melakukan di kecamatan tetangga”.
Menurut Agus kegiatan ini sudah mulai sejak rabu (22/1/2020), dimana Dinas Dukcapil Kota Kupang telah melayani sebanyak 500-an warga setiap hari, layanan e-KTP langsung jadi pada Dinas Dukcapil Kota Kupang akan kembali dibuka pada hari senin (27/1/2020), mulai pukul 08.00 – 14.00 wita..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.