Penerapan sertifikat tanah elektronik ini menurutnya, sebagai upaya untuk meningkatkan pertanahan yang lebih aman, transparan, cepat, dan terjangkau kepada masyarakat. Bahkan untuk proses sosialisasinya sudah dilakukan para beberapa waktu lalu di masyarakat. Bahkan untuk penurusan sertifikat elektronik tersebut hana berbasiskan alikasi “Sentuh Tanahku” yang wajib didownload oleh pemilik tanah.
“Masyarakat sisa download aplikasi tersebut, kemudian mengikuti petunjuk yang ada untuk diproses secara online penerbitannya,” ujarnya.
Program ini ini ini mengacu pada arahan Presiden RI terkait transformasi digital. Implementasi sertifikat elektronik bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip, data, dokumen serta markah pertanahan. Dengan optimalisasi program ini, akan lebih mudah magi masyarakat untuk mengurus haknya secara transparan dan cepat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











