KUPANG,fokusnusatenggara.com- Menurut rencana mulai tahun 2016 Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menghapus penggunaan fasilitas Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) bagi masyarakat Kota Kupang yang menggunakan fasilitas kesehatan milik Pemkot Kupang. Pelayanan jaminan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu cukup menggunakan KTP.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan usai mengikuti Sidang pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kota Kupang siang tadi.
“Yang penting gunakan KTP Kota Kupang kita layani secara gratis, jadi sudah tidak ada lagi urus surat keterangan tidak mampu,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.