PAPUA, fokusnusatenggara.com- Satu setengah tahun setelah disandera KKB di wilayah Kabupaten Nduga, Papua, Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan dan dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Dr Bayu Suseno menjelaskan Philip dijemput tim dari Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kab Nduga. Ia langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika.
“Ya benar sekali, hari ini kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika,” kata Kombes Pol Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (21/9), seperti dilansir CNN INdonesia.
Selanjutnya Pilot Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis Pilot Philip dalam keadaan stabil.
Menurut Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 menggunakan soft approach dalam upaya pembebasan.
“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat dan keluarga dekat dari Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa baik dari aparat, masyarakat sipil dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” kata Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani
Setelah mitigasi, rencananya polisi akan menggelar konferensi pers di Posko Operasi Damai Cartenz 2024 di Mako Brimob Batalyon B/Timika.
Berdasarkan keterangan dari Puspen TNI, Sabtu (21/9/2024), pilot Susi Air yang telah dibebaskan dalam kondisi yang stabil. Warga negara (WN) Selandia Baru itu sedang menjalani beberapa tretment antara lain, pemeriksaan medis psikologi dan pengambilan keterangan awal kemudian persiapan untuk di terbangkan ke Jakarta, menggunakan pesawat boeing TNI AU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.