KUPANG,fokusnusatenggara.com- Penjara adalah tempat hukuman bagi para terpidana. Bahkan bagi sebagian orang, penjara adalah tempat paling menakutkan. Bisa dibayangkan, sebuah ruangan sempit yang tidak ada apa-apa di dalamnya, hanya ada tempat tidur tanpa kasur yang empuk, serta jeruji besi yang ada didepannya, membuat penjara seolah menjadi ‘kuburan hidup’. Hampir tidak ada penjara yang enak di dunia ini, semua penjara tampilannya biasa tanpa ada kenyamanan di dalamnya.
Penjara sering digunakan oleh para penegak hukum untuk menghukum para penjahat yang telah melakukan tindak kriminal. Seperti binatang, para penjahat ini akan dikurung dalam penjara tergantung seberapa lama hukuman penjara yang diterimanya. Tidak ada teman, tidak kesan yang nyaman. Kehidupan di penjara sangat jauh berbeda dengan kehidupan enak di dunia luar.
Karena tempatnya yang sangat terisolasi, para tahanan penjara selalu diberlakukan kasar oleh para penjaganya. Bahkan tak sedikit para tahanan ini malah mengalami kematian yang tragis di dalam penjara yang di huninya. Seperti yang terjadi di penjara-penjara berikut ini, dimana para tahanan dilakukan seperti hewan melata tanpa belas kasih oleh para penjaga nya.
Berikut adalah 7 Penjara paling kejam dan Sadis di Dunia :
Penjara ini sempat menghebohkan Brasil dan juga dunia, ketika pecah kerusuhan besar di penjara tersebut tahun 1992. Tragedi pembantaian masal yang melibatkan polisi setempat. Ratusan korban berjatuhan, 103 (ada yg menyebut 111 napi) di antaranya tewas terbunuh. Tragedi Carandiru bermula dari meletusnya perang ‘antar gank’ di penjara tersebut, yang melebar hingga melibatkan banyak narapidana.
Sebenarnya saat itu banyak napi telah menyerah dengan melemparkan senjata mereka. mereka meminta perlindungan polisi, Namun dijawab polisi dengan menembaki mereka. Perlakuan brutal dari pihak kepolisian memicu protes di mana-mana, tak terkecuali Amnesty Internasional yang mengkampanyekan penjara tersebut ditutup tahun 2002.
Amnesty Internasional melaporkan telah terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia di sana yang tak bisa ditolerir lagi. Bukan itu saja, fasilitas penjara juga sedemikian buruk sehingga menyebarkan penyakit mematikan. Pada masa itu Kepala Kepolisian Metropolitan Sao Paulo adalah Ubiratan Guimaraes, dia dianggap orang yang paling bertanggungjawab meletusnya tragedi ini.
Kasus yang menimbulkan kemarahan dunia ini membawa Guimaraes ke kursi pesakitan. Ia sempat diadili dengan tuduhan pembunuhan terhadap 102 orang. Namun Pengadilan kemudian membebaskan Guimaraes karena yang bersangkutan mengatakan polisi melakukan itu karena ditembaki. Pemerintah Brasil menganggap bahwa tragedi itu terjadi bukan tanggung jawab pihak kepolisian.
2. Bang Kwang Prison (Thailand)
Dikenal sebagai “Bangkok Hilton”. Penjara ini boleh dibilang sudah tidak layak lagi, selain penuh sesak, juga kekurangan tenaga sipir. Para napinya dirantai. Kabarnya banyak napi jadi gila akibat stres melewati bulan bulan pertama di tahanan itu.
Direktur penjara, Khun Nattee mengakui, kalau penjaranya adalah paling keras diseluruh Thailand. Di sini fasilitas sangat minim, termasuk perawatan kesehatan terhadap napi yang sangat standar. Napi yang sakit hanya bisa meringkuk dengan kaki dirantai di kamarnya, sambil menunggu datangnya obat (kalau dapat).
3. ADX Florence Supermax Prison (Colorado)
Penjara ini dibangun sebagai respon atas serangan terhadap para sipir dan staf yang terjadi di penjara lain di Amerika. Di penjara ini menerapkan maximum security untuk mencegah terjadinya serangan para napi terhadap sipir ataupun staf penjara. Karenanya para napi diisolasi dari staf penjara.
Para napi mengalami penyiksaaan psikologis karena selama 23 jam hanya dihabiskan diselnya. mereka tak bisa kemana mana. Selama 13 tahun beroperasi, dua orang tawanan dikabarkan mati terbunuh di ADX Florence. Salah satunya Lawrence Klaker. Ada yang menyebut dia mati ditembak, tapi ada juga yang bilang bunuh diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.