KUPANG, fokusnusatenggara.com– Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menghadiri acara Penutupan Masa Persidangan II sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando, Lantai II Gedung DPRD Kota Kupang, Senin (21/7/2025).
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Kupang, Kapolresta Kupang Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, yang mewakili Komandan Kodim 1604/Kupang, Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang Ignasius R. Lega, S.H., pimpinan instansi vertikal, yang mewakili Ketua Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, para staf ahli Wali Kota, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Kupang, Direktris RSUD S.K. Lerik, para direktur perusahaan umum daerah, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Sidang II DPRD Kota Kupang Tahun 2024/2025 oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, S.E., dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil sidang dari Ketua DPRD Kota Kupang kepada Wakil Wali Kota Kupang, disaksikan oleh Plh. Sekda Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang atas kemitraan yang telah terjalin selama masa persidangan II. Menurutnya, capaian kinerja legislatif dan eksekutif yang mampu menyelesaikan berbagai agenda tepat waktu bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat.
“Dalam dinamika dan perbedaan pendapat yang mungkin terjadi selama proses persidangan, kita belajar satu hal penting: bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menampung perbedaan dan mengolahnya menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat,” ungkap Serena.
Ia menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai pondasi pembangunan Kota Kupang. Mengutip Abraham Lincoln, ia mengingatkan bahwa “A house divided against itself cannot stand” dan mengajak seluruh pihak untuk memaknai Kota Kupang sebagai “rumah bersama”.
Serena juga menyoroti sejumlah produk legislasi strategis yang telah disahkan selama masa persidangan II, di antaranya: catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2024; penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; serta penetapan dua Perda penting: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang Tahun 2025–2045, dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Produk-produk tersebut, menurutnya, merupakan kompas arah pembangunan untuk mewujudkan visi “Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Wakil Wali Kota juga mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk bersiap menghadapi tantangan global dan sosial yang semakin kompleks dengan memperkuat kolaborasi, inovasi, serta keberanian moral dalam pengambilan kebijakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











