Tambah” Mikael” Proses ini sudah jalan dan tidak jadi persoalan karena tidak ada kadaluarsa, hingga ini sudah diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK) maka nanti MK yang akan menilai, jika terbukti bahwa yang bersangkutan benar mantan nara pidana dan tidak umumkan secara publik kepada media yang terverifikasi oleh dewan pers, ini akan berdampak pada diskualifikasi kepada pasangan calon yang bersangkutan dan berpotensi untuk PSU untuk seluruh Kabupaten Balu.
” Karena semua syarat diatur dalam pasal 7 ayat 2 itu bersifat komulatif artinya satu syarat tidak terpenuhi ini akan menggugurkan syarat yang lain.
Mikael, Pilkada Demokrasi sesungguhnya itu adalah demokrasi dimana harus ada kejujuran keadilan itu harus ada, bahwa potensi kaos itu tugas TNI, Polri untuk melakukan itu semua.
Sedangkan demokrasi tetap kebenaran, kejujuran dan keadilan kalau pesta demokrasi harus di tegakan dan kejujuran itu justru terkait dengan ketidak penuhi syarat sebagaimana saya terangkan tadi ada syarat administratif bisa saja.pembatalan yang bersangkutan kedua bisa sangsi pidana dalam pasal 184 itu ancaman pidana minimal 30 bulan dan maksimal 10 atau 20 bulan, karena memberikan keterangan tidak benar tentang dirinya,seseorang ketika katakan dia mantan nara pidana tapi kemudian saat di mendaftar nanti ada daftar ceklis dari KPU ketika pernah dipidana kemudian dia mencentang disitu dan tidak pernah dipidana ini adalah memberikan keterangan yang tidak benar dan selain sangsi admistratif ini juga adalah sangsi pidana,” pinta Mikael.
Lanjut, Mikael menurut pengetahuan saya kasus ini berpotensi untuk diskualifikasi dan PSU karena kita sudah yurisprudensi kasus Sabu dan kasus sabu ini akan menjadi yurisprudensi atau menjadi landasan hukum untuk memutus perkara yang dibelu atau pun di kabupaten lain yang serupa,” tegas Mikael
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











