KUPANG,fokusnusatenggara.com- DPD Partai Demokrat NTT kembali melakukan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda), bersama 22 Ketua DPC dari seluruh kabupaten/kota se-NTT, selasa (6/7/2021).
Salah satu agenda yang dibahas dalam Rapimda tersebut, yang juga diputuskan yakni, setiap kader di daerah wajib mengkampanye kan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Calon Presiden tahun 2024.
Rapimda tersebut dipimpin langsung Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefirstson R.Riwu Kore, MM, MH dan Sekretaris DPD Ferdinandus Leu, SP melalui zoom meeting.
Agenda Rapimda tersebut adalah menindaklanjuti hasil Rakorda sebelumnya yang dilaksanakan bersama Ketua DPC dan anggota Fraksi Partai Demokrat se-NTT dua pekan sebelumnya tentang konsolidasi organisasi dan persiapan long list 200% caleg dari Partai Demokrat.
Rapimda tersebut dimoderatori oleh Sekretaris DPD Ferdi Leu, fokus Rapimda tersebut adalah mendengar dari bawah tentang keaktifan pengurus tingkat kecamatan (PAC) dan desa (Ranting), menurut Ferdi, hal ini perlu dilakukan sejak dini untuk persiapan Pileg dan Pilpres 2024.
Sejumlah Ketua DPC menyampaikan tantangan yang dialami ditingkat DPC yakni konsolidasi pengurus ranting sementara pengurus kecamatan masih solid.
Dalam rapat tersebut Ketua DPD Partai Demokrat NTT memberikan penegasan tentang konsolidasi struktur tingkat ranting agar tahun 2022 benar-benar sudah terisi penuh.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti instruksi DPP dalam rangka penyebarluasan atribut Partai Demokrat, secara khusus mengampanyekan sosok Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke seluruh ranting di NTT maka DPD sudah mencetak 4.500 bendera AHY dan diwajibkan untuk dipasang di seluruh sekretariat PAC dan Ranting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.